Kuasa Hukum Beberkan Isi Proposal Perdamaian Tamara Bleszynski

kpr | Insertlive
Rabu, 29 Mar 2023 20:45 WIB
Tamara Bleszynski Foto: Viola
Jakarta, Insertlive -

Tamara Bleszynski dan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski diminta hakim mediator untuk menyerahkan proposal perdamaian pada sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ariestian Putra Ramadhan selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski mengatakan pihaknya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada hakim mediator. Sementara itu, Ryszard Bleszynski selaku penggugat belum menyerahkan proposal perdamaian tersebut.

"Agenda hari ini penyerahan proposal rencana perdamaian dari pihak penggugat maupun tergugat, itu yang disampaikan hakim mediator pada agenda mediasi yang lalu," ucap Ariestian Putra Ramadhan, kuasa hukum Tamara Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

"Cuma pada faktanya hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kita menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim mediator. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan," sambungnya.

Ariestian Putra Ramadhan juga membeberkan isi proposal perdamaian yang diajukan oleh Tamara Bleszysnki.

"Kalau dari proposal yang kita sampaikan, hanya terkait hotel dijual, setelah dijual, dikeluarkanlah hak dan kewajiban yang perlu dikeluarkan, itu saja dari Ibu Tamara," beber kuasa hukum Tamara Bleszynski itu.

Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski tetap berharap Tamara Bleszynski dapat berdamai dengan kliennya.

"Saya berharap hubungan kedua kakak-beradik ini bisa berdamai kita sebagai lawyer ini apalagi bersaudara ya, maunya mereka damai," harap Susanti Agustina.


"Saya berharapnya sih akan menjadi perdamaian yang baik," pungkasnya.

Sementara itu, Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan kasus wanprestasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski masih dalam tahap penyelesaian secara mediasi.

Namun, hingga saat ini proses mediasi belum bisa dilakukan dikarenakan Ryszard Bleszynski selaku penggugat belum hadir di persidangan. Sidang mediasi pun akan kembali digelar pada 10 April 2023 mendatang.

"Kalau untuk perkaranya Tamara kita ketahui bahwa masih di dalam tahap penyelesaian melalui jalur mediasi. Jalur mediasi yang sudah ditempuh sampai sekarang sebagaimana informasi dari hakim mediatornya, ibu Sri Wahyuni Batubara nanti terakhir akan ada pertemuan kedua belah pihak tanggal 10 April," jelas Djuyamto, SH. MH, Humas Pengadilan Negeri Jakarta selatan sata ditemui di kantornya, Rabu (29/3).

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER