Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Jedar VS Steven Ditunda

kpr | Insertlive
Kamis, 16 Mar 2023 11:15 WIB
Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Pengadila Negeri Jakarta Selatan rencananya pada Rabu (15/3) kemari akan menggelar sidang putusan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar. Namun, sidang terpaksa ditunda hingga 29 Maret 2023 mendatang.

Djuyamto selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan penundaan sidang tersebut karena majelis hakim belum selesai memusyawarahkan putusan. Sidang putusan rencananya akan digelar secara e-court.

"Majelis Hakim perkara gugatan Jessica Iskandar pada persidangan hari ini, Rabu, tanggal 15 Maret 2023 menyatakan menunda agenda pembacaan putusan," terang Djuyamto dalam rilis yang diterima, Rabu (15/3).


"Dengan alasan majelis belum selesai dalam musyawarah pengambilan putusan. Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu tanggal 29 Maret 2023," sambungnya.

Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh Steven terkait dugaan pencemaran nama baik. Jessica Iskandar pun beberapa waktu yang lalu mengakui dirinya memang menerima uang dolar dari Steven. Namun uang tersebut disebut Jessica Iskandar sebagai pembayaran atas penyewaan mobil.

"Beberapa dolar itu sebagai uang sewa-menyewa, kan perjanjian awalnya hitam di atas putihnya. Aku taruh mobil, nanti CSB akan memberikan aku biaya sewa, ya itu biaya sewa," jelas Jessica Iskandar saat ditemui di Studio Trans 7, Selasa (14/3).

Jessica Iskandar menegaskan bahwa uang yang diterimanya dari Steven tidaklah banyak. Istri Vincent Verhaag itu membantah jika uang yang diberikan senilai dengan sebuah mobil mewah.

"Jumlahnya nggak banyak, bukan harga sebuah mobil, bukan sama sekali. Kan bisa dilihat juga nilainya, berapa juta gitu kalau dirupiahin," tegasnya.

(kpr/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK