Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Anak Lilis Karlina Pekerjakan Orang Dewasa dalam Bisnis Peredaran Narkoba

kpr | Insertlive
Selasa, 14 Mar 2023 20:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta, Insertlive -

RD, anak pedangdut Lilis Karlina telah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran terlibat dalam bisnis peredaran narkotika. RD disebut mengendalikan jaringan narkoba yang digerakkan oleh orang dewasa.

Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen. AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, RD terlibat dalam kepemilikan sabu yang dijual oleh tersangka I berusia 26 tahun sebagai perantara.

Saat petugas mengamankan tersangka I, ditemukan dua paket narkoba jenis sabu milik RD yang sudah siap dijual.


"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta melalui konferensi pers, Senin (13/3).

Sebelum kasus peredaran sabu tersebut terungkap, RD terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dengan efek samping berbahaya tanpa izin edar.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," jelasnya.

Dari penangkapan RD di kawasan Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta pada Minggu (12/3), polisi menemukan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

RD pun dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK