Inikah Alasan Jeep Rubicorn Mario Dandy Gratis Masuk Jalan Tol di Indonesia?

NAP | Insertlive
Rabu, 08 Mar 2023 23:00 WIB
Polisi memperbarui status AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Lantas, apakah AG juga termasuk pelaku seperti Mario Dandy? Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina, diklaim tidak pernah membayar saat menggunakan jalan tol di Indonesia.

Hal ini diungkap oleh pengacara Shane Lukas, sahabat Mario Dandy Satriyo yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy memberitahu sebuah trik kepada Shane agar mobil yang mereka tumpangi tidak membayar saat menggunakan jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Dalam pergaulannya juga, si Mario ini menurut klien kami selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu itu lewat tidak bayar. Ada dia bilang 'ini Shane caranya nggak bayar pakai tol', nggak bayar-bayar di tol itu, dia ada itu," kata Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, melansir detikcom.

Namun Danang Parikesit selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menegaskan bahwa sebuah kendaraan yang masuk tol tidak akan lolos tanpa membayar.

"Tidak bisa (masuk tol tanpa bayar)," kata Danang saat dihubungi.

Selain tidak membayar saat menggunakan jalan tol, Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy juga menjadi sorotan karena bisa masuk ke Savana Bromo.

Padahal, mobil pribadi dilarang untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak tahun 2012. Wisatawan bisa menggunakan mobil transportasi yang disediakan oleh masyarakat lokal.


Setelah diusut, ternyata ada celah untuk tetap bisa menggunakan mobil pribadi di Savana Bromo hanya bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Aturan itu berlaku hingga 2022.

"Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012," kata KSDAE.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER