Di Bawah Umur, Status Hukum AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Polisi
Jakarta, Insertlive -
Kepolisian menetapkan AG kekasih Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David. Penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan David ini sebetulnya setara dengan status tersangka. Namun, status AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
ARTIKEL TERKAIT

AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Begini Reaksi Publik yang Belum Puas
Kamis, 09 Mar 2023 11:30 WIB
Gusdur Hadir Bersalawat di Kuping David Ozora sebelum Siuman Luapkan Amarah
Selasa, 07 Mar 2023 15:25 WIB
Status AG Pacar Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayaan, Setara Tersangka
Kamis, 02 Mar 2023 23:59 WIB
Momen David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ucap Syahadat Masuk Islam
Senin, 27 Feb 2023 15:45 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER