Advertisement

Di Bawah Umur, Status Hukum AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Polisi

InsertLive | Insertlive
Jakarta -

Kepolisian menetapkan AG kekasih Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David. Penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan David ini sebetulnya setara dengan status tersangka. Namun, status AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Komentar

!nsertlive

Advertisement