Gagal Ditahan di Bareskrim, Rutan Bharada E & Ferdy Sambo Cs Terpisah

NAP | Insertlive
Rabu, 01 Mar 2023 08:00 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -

Bharada E terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua ternyata tidak ditempatkan di sel khusus di Rutan Bareskrim Polri selama menjalani pidana 1,5 tahun.

Pemilik nama Richard Eliezer itu telah menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Namun lokasi penahanannya dipindah untuk mengantisipasi keamanan yang bersangkutan.

Selain itu, Bharada E juga akan mendapatkan pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENT

"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utoma melansir dari CNN Indonesia, Selasa (28/2).

Sebelumnya, Bharada E sempat dipindahkan dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri berdasarkan rekomendasi Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob selama masa persidangan berlangsung. Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Sambo belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, untuk dieksekusi.

Pasalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding hingga kasasi atas hukuman mati yang diterimanya.

Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ynag dijatuhkan ke Bharada E lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.


Selain itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Bharada E walaupunt terlibat aksi pembunuhan berencana Brigadir J dan hanya mendapat sanksi demosi 1 tahun.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER