Sarah Minta Perlindungan ke Komnas Perempuan Usai Alami KDRT dari Rizal Djibran
Sarah mengaku telah menjadi korban dugaan KDRT dari sang suami, Rizal Djibran. Tak hanya KDRT, Sarah mengaku Rizal Djibran juga melakukan penyimpangan seksual kepadanya.
Sarah pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Baru-baru ini, Sarah didampingi kuasa hukumnya, Tris Harijanto mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta bantuan atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan yang dilakukan Rizal Djibran itu.
"Sebagai perempuan, ya, klien saya Sarah hari ini datang ke Komnas Perempuan setidaknya dia ingin meminta bantuan kepada Komnas Perempuan," ucap Tris Harijanto selaku kuasa hukum Sarah saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
"Karena bagaimanapun juga Komnas Perempuan ini, kan, sebagai lembaga independen yang tentunya membela hak hak perempuan, apalagi klien saya Sarah seorang perempuan tentunya butuh perlindungan dia butuh pengawalnya terkait permasalahan ini agar sesuai yang diharapkan Sarah itu agar permasalahan ini tetap on the track. Dia (Sarah) akan berdiskusi sama pihak yang berwenang di sini sebagai lembaga yang tentunya melindungi hak hak perempuan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sarah telah melaporkan sang suami, Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya usai dirinya mengaku menjadi korban KDRT dan penyimpangan seksual.
Bahkan Sarah menyebut tindak kekerasan mulai dirasakannya setelah baru saja resmi menjadi sepasang suami-istri.
Laporan Sarah tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(kpr/and)