Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasus dengan Angel Lelga Lanjut, Vicky Prasetyo Datangi Polres

Insertlive | Insertlive
Selasa, 28 Feb 2023 09:00 WIB
Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Kasus hukum antara presenter Vicky Prasetyo dengan mantan istrinya Angel Lelga masih terus berlanjut

Vicky pun telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (27/2) untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya.

Sempat berjalan alot, kasus itu kini sudah naik sidik. Vicky datang ke Polres dan menjawab lebih dari 20 pertanyaan terkait kasus tersebut.


"Ya tentang video di menit berapa ini, seperti ini kalimatnya, ada beberapa kayak perkenalan dulu waktu sebelum suami istri pertama kali kenalnya di mana, diulas dari awal lagi," beber Vicky Prasetyo

Vicky mengaku akan terus mentaati panggilan dari pihak berwajib demi menuntaskan kasus ini dan menghormati institusi polisi Indonesia.

"Ya kalau namanya kita dipanggil tiba-tiba ada surat panggilan, jangankan kita sebagai pelapor, terlapor juga saya nggak pernah nggak datang. Saya selalu datang ketika ada panggilan," kata Vicky.

"Bentuk kita menghormati intitusi karena dia sebagai penyidik sudah meluangkan waktunya untuk ngurusin perkara ini. Jadi seyogyanya saya datang untuk perkara ini. Untuk ke depannya gimana kita nggak pernah tahu," lanjutnya.

Mantan suami Kalina Oktarani itu juga menyerahkan seluruh keputusan hukuman kepada pihak polisi.

Kasus dengan Angel Lelga Lanjut, Vicky Prasetyo Datangi Polres/ Foto: Insertlive

"Kalau itu ya kuasa hukum yang lebih paham. Ya saya hari ini hanya menjalankan panggilan yang sudah saya terima beberapa hari sebelumnya. Kita nggak tahu nanti akan ada mediasi atau apa. Saya juga nggak paham, tapi yang pasti hari ini ya saya menjalankan rangkaian panggilan," ujar Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu Angel menyebut keluarga mantan suaminya itu sebagai penipu.

Angel pun dilaporkan dengan Pasal 27 Undang-undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik.

(agn/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK