Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasus Dandy Aniaya David, Karangan Bunga Tangkap AG Penuhi Polres Jaksel

INSERTLIVE | Insertlive
Sabtu, 25 Feb 2023 23:00 WIB
Kasus Dandy Aniaya David, Karangan Bunga Tangkap AG Penuhi Polres Jaksel (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Sejumlah karangan bunga terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora atau David, anak pengurus GP Ansor, terpampang jelas di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Karangan bunga tersebut berisi tuntutan agar perempuan berinisial AG ditangkap.

AG merupakan teman Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David hingga koma beberapa waktu lalu.

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David (17)./ Foto: Istimewa

Melansir CNN Indonesia, Sabtu (25/2), sebanyak 11 karangan bunga berjejer di area depan Polres Jaksel. Karangan bunga itu datang dari berbagai kalangan masyarakat.


Karangan bunga berukuran besar itu salah satunya bertuliskan "Ga ada provokasi dari A ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis. #keadilanuntukDavid."

Ada pula karangan bunga dari warga anti-kekerasan yang bertuliskan "Kami yakin Polri tak masuk angin, Agnes terlibat tangkap."

Kemudian ada karangan bunga dari aliansi masyarakat anti-kekerasan yang berbunyi "Agnes terlibat, tangkap Agnes."

Tak sampai di situ, ada juga karangan bunga bertuliskan "dari hati nurani" yang isinya "Kalau bapak dan ibu polisi sayang sama anak-anak Indonesia semua pelaku harus ditangkap termasuk AG. Semangat Polri."

Polisi menampilkan Shane alias S alias SLRL (19), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David. Shane rekan Mario Dandy Satrio (Adrial A/detikcom)/ Foto: Polisi menampilkan Shane alias S alias SLRL (19), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David (Adrial A/detikcom)

Sementara itu, teman Mario Dandy, Shane Lukas, terpantau telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David.

Saat diperlihatkan ke publik pada konferensi pers, Jumat (24/2), polisi menyebut Shane menghasut Dandy sebelum menghajar David hingga terkapar.

"Tersangka MDS menghubungi tersangka S, kami persingkat jadi S saja ya, kemudian tersangka S bertanya. 'Kamu kenapa?', akhirnya tersangka MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gue kalau jadi elu pukulin aja, itu parah Den'," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam.

Shane Lukas menjadi tersangka lantaran membiarkan serta mendokumentasikan peristiwa penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Dandy di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

David sebagai korban penganiayaan Mario Dandy kini masih berada di ICU RS Mayapada dan belum sadarkan diri.

"Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Yang lebih paham kondisinya kan dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja," Paman David, Rustam Hatalah.

Rustam mengatakan David sempat memberikan respons dengan gerakan. Namun, hingga kini ia masih belum sadarkan diri.

"Kalau gerak sih, setelah kemarin ada penanganan, ada sempat respons satu-dua kali. Jadi setelah itu ya biasa lagi. Belum, sama sekali belum, belum ada komunikasi," pungkasnya.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK