Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Adik Yosua Bahas Kejujuran & Kejahatan

InsertLive | Insertlive
Kamis, 16 Feb 2023 21:00 WIB
Ekspresi Bharada Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun penjara Foto: Tangkapan layar TV Pool
Jakarta, Insertlive -

Bharada E atau Eliezer mendapat vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).

Hasil putusan sidang itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang didakwa oleh jaksa sebelumnya.

Vonis itu Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat usai ia menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim saat membacakan putusan terhadap Bharada E.

Selain itu Bharada E mendapatkan hukuman ringan lantaran telah bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," lanjut hakim mengutip detikcom.

Selain itu pihak keluarga Brigadir Yosua juga sudah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.


Di lain hal, keputusan vonis terhadap Bharada E nyatanya membuat adik mendiang Brigadir J bereaksi.

Unggahan adik Brigadir J.Unggahan adik Brigadir J./ Foto: Instagram.com

Melalui unggahan akun Instagram Stories, Mahareza Rizky membahas soal kejujuran dan kejahatan.

"Tuhan yang punya semua rencana di balik ini. Tuhan itu adil. Tuhan itu tau. Tuhan itu maha pengingat dan Tuhan itu di atas segala-galanya," tulisnya.

"Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis. Buah kejahatan adalah pahit. So, apa rasa buah itu jika digabungkan?" pungkasnya.

Belum diketahui apakah unggahan tersebut berkaitan dengan vonis ringan Bharada E atau tidak.

Sementara itu, Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER