Selain Jadi Pengacara Eliezer, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Ronny Talapessy

NAP | Insertlive
Kamis, 16 Feb 2023 16:02 WIB
Pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy (Hanafi-detikcom) Foto: Pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy (Hanafi-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nama Ronny Talapessy kini jadi perbincangan masyarakat luas karena ikut berjasa membela Bharada Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua.

Perannya sebagai pengacara Bharada E, berhasil mendorong sang klien untuk terus berpegang pada kejujuran, menjadi justice collaborator dan mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat Indonesia yang penasaran dengan sepak terjang Ronny Talapessy selain menjadi pengacara Bharada E.

ADVERTISEMENT

Ronny Talapessy adalah pria yang lahir pada 10 Oktober 1984. Ia merupakan alumni alumni Unika Atmajaya dan UGM yang telah melintang di dunia hukum.

Bahkan, ia pernah menangani beberapa kasus ternama di Indonesia dan menyorot perhatian publik. Berikut ini adalah daftarnya.

1. Mendampingi Korban Kecelakaan Xenia di Tugu Tani

Ronny Talapessy ternyata pernah menjadi pengacara empat orang korban kecelakaan Xenia di Tugu Tani pada 23 Januari 2012 silam.

Seperti yang diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri oleh Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar halte di jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Mobil yang dikendarai oleh Afriani baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.


Akibat kecelakaan maut tersebut, ada 9 orang tewas dan 3 terluka. Mayoritas korban adalah warga yang baru pulang berolahraga di Monas.

2. Kasus Hercules

Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara dari terpidana kasus pengancaman, Hercules Rozario Marshal, pada tahun 2013 silam.

Hercules dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pengacaman terhadap petugas. Ia dipidana penjara 4 bulan 27 hari. Hercules bebas pada 2 Agustus 2013.

3. Kasus Ahok

Kasus Ronny Talapessy yang paling disorot adalah saat dirinya menjadi pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Saat itu, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pidatonya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Ahok kemudian dinyatakan bersalah dan telah meminta maaf atas pidatonya tersebut. Pria yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina itu bebas pada 24 Januari 2019.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER