Kehendaki Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 14 Feb 2023 16:09 WIB
Ricky Rizal usai sidang di PN Jaksel (Anggi-detikcom) Kehendaki Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara (Foto: Ricky Rizal usai sidang di PN Jaksel (Anggi-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Ricky Rizal terbukti bersalah atas pembuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo. Ricky divonis hukuman 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak, menjelaskan sejumlah peran Ricky Rizal dalam proses rencana pembunuhan kepada Yosua. Salah satunya tindakan Ricky yang menyita senjata api milik Yosua di Magelang pada 7 Juli atau mengehendaki pembunuhan tersebut.

"Terdakwa mengamankan senjata Yosua, akan tetapi tidak ikut amankan senjata Kuat. Ikut dengan mobil bersama Yosua," kata Morgan

"Mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," katanya lebih lanjut.

Ricky Rizal dinyatakan melanggar Pasal 340 KUPH juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, dia adalah bagian dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Yosua, bawahannya sendiri.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal karena ia berbelit-belit selama persidangan hingga mencoreng citra Polri. Sementara itu, hal yang meringankan karena ia punya tanggungan keluarga.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu membacakan vonis hukuman untuk Kuat Ma'ruf. Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut divonis hukuman 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2), sebelum sidang vonis Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," tegasnya.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER