Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Minta Hakim Adil

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 13 Feb 2023 17:45 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa) Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati. Hakim memutuskan Sambo akan tetap berada dalam tahanan.

"Menyatakan hukuman mati!" tegas hakim

Selain itu, hakim juga mengatakan Sambo secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan merusak sistem elektronik.

ADVERTISEMENT

Motif Sambo membunuh Yosua memang belum benar-benar terungkap hingga vonis dijatuhkan.

Vonis hukuman mati dari hakim berarti secara resmi menegaskan bahwa Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo yang diwakili oleh Sigit meminta hukuman yang seadil-adilnya. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu adalah sosok yang sayang keluarga.

"Aku jauh-jauh datang dari Makassar untuk mendukung keluarga. Ferdy Sambo itu orangnya taat agama dan sayang sama keluarga," jelas Sigit di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, Sigit juga menjelaskan bahwa keluarga tidak pernah bersembunyi dari publik dan percaya Ferdy Sambo tak bersalah.


"Kami nggak pernah pakai masker atau topi, kami nggak sembunyi dari kenyataan dan yakin kalau pak Ferdy Sambo tidak mungkin melakukan hal tersebut." tegasnya lagi.

Oleh karenanya, keluarga berharap hakim saat ini mengeluarkan putusan yang sebaik-baiknya terhadap kasus Ferdy Sambo.

"Kami mengharap hakim mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya, dia, kan, punya track record yang baik, ya," pungkasnya.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER