Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Ucap Syukur

Insertlive | Insertlive
Senin, 13 Feb 2023 23:05 WIB
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak (Wilda-detikcom) Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Ucap Syukur / Foto: Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Putri terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," lanjutnya.

Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua lantas mengucap syukur atas vonis terhadap Putri tersebut.

Bahkan, Rosti berujar bahwa vonis terhadap Putri dan Sambo adalah mukjizat dari Tuhan.

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat-Nya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso," kata Rosti.

Rosti menilai bahwa vonis terhadap Putri tersebut setimpal dengan perbuatan keji yang menewaskan Yosua.


Vonis terhadap Rosti ini dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dengan tuntutan hukuman penjara 8 tahun.

"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua," ujar Rosti.

Rosti juga berharap tidak ada lagi kasus serupa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang akan terjadi kemudian hari.

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," tutur Rosti.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER