Dapat Penangguhan Tahanan, Teddy Pardiyana Tak Beri Jaminan Apapun
Teddy Pardiyana akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penggelapan mobil milik Rizky Febian. Sebelumnya, Teddy Pardiyana harus d=mendekam di Rutan Kebonwari, Bandung. Pasalnya, Teddy dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian.
Terkait penngguhan yang diterima Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum menyambut baik hal itu. Namun, Wati menyebut Teddy Pardiyana tidak memberikan jaminan apapun dari penangguhan tersebut.
"Itu kami tidak sama sekali ada jaminan. Tidak ada permohonan tapi diproses ya oleh Pengadilan Tinggi. Alhamdulillah ya kami itu tidak sempat mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Wati Trisnawati, kuas hukum Teddy Pardiyana dalam video yang diterima awak media pada Sabtu (11/2).
"Jadi kami tidak ada alasan apapun ya untuk proses penangguhan penahanan yang pasti alhamdulillah sudah keluar surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi Bandung ya," sambungnya.
Wati mengatakan penangguhan penahanan itu seharusnya diberikan pada 25 Januari hingga 25 Februari. Namun, Wati menyebut pihaknya telat mengetahui hal tersebut.
"Akan tetapi kami baru mendapat informasi itu kemarin tanggal 8 Februari ya," ujarnya.
Teddy Pardiyana akhirnya bebas dari tahanan setelah tim kuasa hukum mendapatkan informasi penangguhan tersebut.
"Nah, setelah itu baru hari Jumat tanggal 10 Februari Pak Teddy dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru," pungkasnya.
(kpr/kpr)