Kini jadi Perbincangan, Ternyata Nikah Beda Agama Diperbolehkan tapi...
Deva Mahenra resmi mempersunting sang kekasih, Mikha Tambayong, di The Rizt-Carlton Bali pada Sabtu (28/1).
Sang aktor membagikan momen bahagiannya dengan Mikha tersebut ke Instgram. Namun isu tak sedap menimpa pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra.
Keduanya dikabarkan menikah berbeda agama di Bali. Sebab diketahui, Deva dan Mikha memang pasangan yang berbeda keyakinan.
Hal ini membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya, apakah pernikahan berbeda agama sudah sah untuk dilakukan di Tanah Air.
Hingga akhirnya, salah satu warganet TikTok di balik akun @unusedacceve3 menjelaskan bahwa salah satu temannya bisa melakukan pernikahan beda agama di Bali.
"Jadi temen gue itu yang satu Nasrani, satunya lagi muslim. Karena gue kepo, gue tanya lah ke mereka, gimana tuh? Siapa yang pindah?" ujar pemilik akun @unusedacceve3 di unggahannya.
"Jawabannya adalah tidak ada yang pindah. Mereka tetap pada keyakinan masing-masing," tambahnya.
Sang pemilik akun menjelaskan bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan dengan memenuhi berbagai macam syarat yang lebih banyak ketimbang pernikahan satu agama.
"Persyaratan agak ribet, tapi bisa. Ada akta perkawinan dan mereka tetap pada keyakinan masing-masing," jelasnya.
@unusedacceve3Beneran baru tau kalau bisa sih ternyata kirain musti ngalah gitu salah satu 🙈🙈
♬ original sound - Eve 🌝
Selain itu sang pemilik akun juga menjelaskan bahwa pernikahan beda agama ini dapat dilaksanakan di Bali. Namun, ia tidak mengetahui apakah juga bisa dilakukan di luar daerah tersebut.
Sementara itu di Jakarta, PN Jakarta Selatan udah menangani empat akta pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda. Disetujuinya pernikahan pasangan beda agama ini berlandaskan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).
Undang-undang tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," sehingga dapat ditafsirkan bahwa pasangan beda agama bisa melangsungkan pernikahan setelah melewati hukum pernikahan dari masing-masing agama calon pengantin.
(nap/nap)