Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tidak Terima Dipenjara 1,3 Tahun, Teddy Pardiyana Ajukan Banding

NAP | Insertlive
Jumat, 27 Jan 2023 22:00 WIB
Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Teddy Pardiyana resmi ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat terkait kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Suami dari mendiang Lina Jubaedah itu dipenjara setelah mendapatkan vonis 1,3 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Teddy terbukti bersalah pada kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Namun, Teddy Pardiyana merasa ada yang ganjal dari hukuman tersebut.


Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy pun menegaskan bahwa kliennya itu akan mengajukan banding.

"Sekarang sih yang pasti mengajukan banding. Sudah mengajukan," kata Wati Trisnawati, pengacara Teddy Pardiyana kepada detikcom.

Menurut Teddy, ada beberapa pertimbangan hakim yang ganjil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya adalah pernyataan yang menyebut Teddy dan mendiang Lina menikah siri.

"Berat dianggap berat iya karena dipertimbangkan hakim ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tambahnya.

"Jadi ada poin-poin yang menyatakan Teddy dan Lina menikah siri. Selain itu kedua objek mobil tersebut (disebut) merupakan harta bersama dari Lina dan Sule menurut pertimbangan hakimnya," sambungnya lagi.

Teddy Pardiyana./ Foto: Wisma Putra

Wati Trisnawati mengaku pihaknya bingung apakah mobil yang dijual Teddy Pardiyana adalah benar milik Rizky Febian atau harta bersama Lina dan Sule.

"Jadi istilahnya kontradiksi, di satu sisi hakim bilang itu mobil Rizky, di satu sisi itu adalah mobil Lina dari pernikahan dengan Sule. jadi mana yang benar pertimbangannya?" tanya pengacara Teddy.

"Nanti prosesnya banding itu 3 bulan, putusan. Semoga aja putusannya lebih ringan," harapnya.

(nap/nap)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK