Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Malah Jadi Tersangka

agn | Insertlive
Jumat, 27 Jan 2023 15:44 WIB
Purnawirawan Polisi Tabrak Mahasiswa UI Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Malah Jadi Tersangka (Foto: detikcom/Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta, Insertlive -

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia atau UI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan oleh pensiunan polisi.

Hasya sebenarnya ditabrak hingga tewas oleh pensiunan polisi berinisial ESBW. Kecelakaan bermula saat korban yang sedang mengendarai motor menghindari genangan air.

Pada saat itu mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai ESBW langsung mengerem mendadak.

ADVERTISEMENT

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," beber Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno pada November 2022 lalu.

"Iya sama-sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan," sambungnya.

Setelah kasus berjalan dan ditelusuri, Hasya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban dinyatakan tersangka," kata Indira Rezkisari pengacara keluarga Harsya pada Jumat (27/1).

Indira menambahkan perkara kasus kecelakaan ini juga telah diberhentikan lantaran tersangka sudah meninggal dunia.


"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Indira.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," lanjutnya mengutip detikcom.

(agn/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER