Jadi Korban Kasus Indosurya, Patricia Gouw Kesal Pelaku Divonis Bebas

!nsertlive | Insertlive
Jumat, 27 Jan 2023 09:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Patricia Gouw mengungkapkan kekesalannya terkait kasus penipuan Indosurya. Patricia Gouw kesal lantaran dua pelaku, Henry Surya dan Cipta June Indra divonis bebas. Pada 2022, Patricia Gouw mengungkapkan pernah menginvestasikan uang Rp2 miliar di koperasi bodong itu.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER