Tolak Damai, Eks Istri Raden Indrajana: Sudah Cukup Penderitaan Saya

Insertlive | Insertlive
Rabu, 25 Jan 2023 21:45 WIB
Keyla Evelin Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak. Foto: Keyla Evelin Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana menutup pintu damai atas kasus KDRT terhadap anaknya.

Bagi Keyla dirinya dan sang anak sudah cukup menderita atas tindakan keji Raden Indrajana.

"Tidak (berdamai) sudah cukup penderitaan saya dan anak-anak selama ini sudah cukup," papar Keyla di Polres Metro Jaya Selatan pada Rabu (25/1).

ADVERTISEMENT

Keyla juga menyebut pihak Raden Indrajana tidak merasa bersalah dan belum menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya.

Keyla juga ingin kasus yang menimpa mantan suaminya ini sebagai pembelajaran bahwa KDRT terhadap anak tidak boleh dilakukan oleh siapa pun.

"Hanya berkoar di media saja, belum pendekatan pada lawyer saya atau saya pribadi juga tidak ada. Bahkan terakhir Sabtu itu belum merasa bersalah," sambungnya.

"Ini semua harus diakhiri dan sebagai contoh tindak kekerasan pada anak tidak boleh dilakukan oleh siapa pun terutama oleh orang tua," tambah Keyla.

Keyla Evelyn, mantan istri pelaku penganiayaan anakKeyla Evelyn, mantan istri pelaku penganiayaan anak/ Foto: Ilona Tarigan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menyebut akan menahan Raden Indrajana selama 20 hari ke depan.


"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun, pekerjaan karyawan swasta," ucapnya.

Raden Indrajana ditahan sejak Sabtu (21/1). Ia disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapus KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER