Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Steven Akan Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Jessica Iskandar: Tak Bisa Lari Lagi

Kiy | Insertlive
Rabu, 18 Jan 2023 23:05 WIB
Foto: Febriyantino Nur Pratama
Jakarta, Insertlive -

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terus mendorong pihak kepolisian untuk bersikap tegas terhadap Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengatakan jika polisi akan menjemput paksa Steven.

Seperti diketahui, Steven tak kunjung muncul ke publik setelah dilaporkan Jessica Iskandar atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Akibat kasus tersebut, Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Kini polisi telah menerbitkan surat perintah untuk menjemput secara paksa Steven lantaran dirinya selalu mangkir dari panggilan.


"Yang lalu kan sudah naik sidik, sekarang kita menerima SP2HP terakhir itu surat perintah membawa si Steven, sudah terbit," ucap Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Karena apa? Di sini karena dia dipanggil tidak hadir, jadi ada surat perintah membawa," sambungnya.

Rolland E Potu pun menegaskan jika Steven tak akan bisa lagi menghindar usai diterbitkannya surat penjemputan paksa oleh Polda Metro Jaya.

"Seperti saya sampaikan, kalau orang dipanggil kepolisian itu kan sifatnya memaksa, nggak ada orang bisa menghindar," tuturnya.

Rolland juga mengatakan jika berdasarkan informasi Steven saat ini tengah berada di luar negeri.

"Kalau kita berkoordinasi dengan penyidik, informasi penyidik memang beliau ada di luar negeri," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian lantaran 11 mobil yang disewakannya kepada Steven dibawa kabur. Jessica Iskandar pun melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan Jessica Iskandar itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun, Steven justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK