Penyakit Jadi Alasan Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

kpr | Insertlive
Selasa, 17 Jan 2023 23:05 WIB
Ferry Irawan saat di Polda Jatim Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Jakarta, Insertlive -

Ferry Irawan saat ini sudah resmi ditahan atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri Venna Melinda. Ferry Irawan akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Dilansir dari Detikcom, Jeffry Sumatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," ucap Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan saat dihubungi via telepon, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENT

Jeffry Simatupang mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan lantaran Ferry Irawan bersikap kooperatif selama menjalani kasus KDRT yang menjeratnya. Selain itu, riwayat penyakit yang dideritanya juga menjadi alasan penangguhan penahanan diajukan.

"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tuturnya.

Jeffry Simatupang juga mengatakan jika pihaknya tengah berupaya untuk melakukan perdamaian dengan pihak Venna Melinda agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.

"Tentu, Karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," jelasnya.

Jeffry Simatupang juga telah membahas soal perdamaian itu dengan Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda.


"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER