Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Kecewa?
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1), menyatakan Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Tak hanya pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinyatakan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tambahnya.
Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, keluarga Yosua sepertinya kecewa atas vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. Melalui Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Yosua sempat berharap Fedy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi dihukum mati.
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati," kata Kamaruddin, Senin (16/1).
Menurut Kamaruddin, Sambo dan Putri layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut adalah dalang di balik pembunuhan berencana Yosua.
Selain itu, kata Kamaruddin, selama sidang pembunuhan Yosua berlangsung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau jujur.
(yoa/fik)