Miris, Saifuddin Ibrahim Pelaku Kasus SARA Kini Jadi Pemulung di AS
Nasib Miris Pelaku SARA Saifuddin Ibrahim Jadi Pemulung di AS (Foto: Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses kembali bikin heboh karena meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. (YouTube Saifuddin Ibrahim)
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim saat ini diduga berada di Amerika Serikat. Mabes Polri masih berupaya memulangkan orang tersebut ke Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim guna menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1) dilansir dari CNN Indonesia.
Saifuddin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja sebagai pemulung botol-botol bekas. Nasibnya dianggap miris oleh orang Indonesia karena Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkannya ke keranjang berwarna biru.
Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin memang tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.
"Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin dalam streaming di akun YouTube-nya tiga pekan lalu.
Saifuddin terpantau mengunggah video terbaru pada dua hari lalu. Pada akun Youtube tersebut pula Saifuddin diketahui memiliki beberapa saluran YouTube lainnya yang masih aktif.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Al Quran.
(yoa/syf)
Wagub Jabar Geram Usai Dengar Ucapan YouTuber Resbob Hina Orang Sunda
Jumat, 12 Dec 2025 20:00 WIB
Segini Gaji AKBP Achiruddin, Polisi yang Dukung Anak Aniaya Mahasiswa
Kamis, 27 Apr 2023 12:00 WIB
Anak Ira Riswana Terseret Kasus Tabrakan, Ternyata Sang Ayah Seorang Polisi
Senin, 03 Apr 2023 15:40 WIB
Ini Alasan dr Tirta Pilih Jadi Ateis Selama 23 Tahun
Jumat, 16 Oct 2020 20:30 WIB
4 Pelajar Jepang Curi 40 Kaus di Bali, Pihak Sekolah hingga Warga Minta Maaf
Jumat, 12 Dec 2025 12:00 WIB
Permintaan Terakhir Assyifa Mulandar sebelum Tewas dalam Kebakaran Terra Drone
Rabu, 10 Dec 2025 21:15 WIB
Terkuak Identitas Pemilik Range Rover yang Viral Dikawal Sirene di Puncak
Rabu, 10 Dec 2025 18:45 WIBTERKAIT