Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Adik Terbukti Bersalah, Sisca Dewi Yakin Dapat Keadilan Atas Kasus Akses Ilegal

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 14 Dec 2022 10:28 WIB
Adik Terbukti Bersalah, Sisca Dewi Yakin Dapat Keadilan Atas Kasus Akses Ilegal (Foto: Yogi Alfian)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus akses email secara ilegal yang diduga dilakukan Sica Dewi berlanjut pada Selasa (13/12). Agendanya adalah pembacaan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Sisca Dewi.

Emanuel Herdiyanto, tim kuasa hukum Sisca Dewi dari Deolipa Yumara mengatakan jaksa tetap pada pendirian mereka untuk mempidanakan Sisca Dewi. Sementara itu, soal kasus akses email secara ilegal, Emanuel mengatakan kliennya hanya meminta email tersebut dicek, bukan untuk diubah data ataupun password-nya.

"Jaksa tetap pada tuntutannya berkeyakinan Sisca memang layak untuk dipidanakan. Kami juga secara lisan langsung menanggapi jaksa penuntut umum dengan mengatakan bahwa kami tetap pada nota pembelaan kami pada sidang sebelumnya," ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Emanuel Herdiyanto/ Foto: InsertLive

Pihak Sisca Dewi juga menyatakan kecewa atas perpanjangan masa penahanan Sisca Dewi yang dianggap tidak masuk akal. Dalam pasal 29 ayat (1), (2) dam (3) b KUHAP, Sisca Dewi disangkakan menderita gangguan fisik atau mental berat.

Emanuel menyatakan gangguan fisik atau mental dari Sisca Dewi tidaklah benar. Ia tetap yakin kliennya akan dapat keadilan.

"Bagaimana dengan Sisca, kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang kita sampaikan di persidangan. Sisca akan mendapatkan keadilan," tegas Emanuel.

Dalam kasus ini, Novi Hermawan, adik Sisca Dewi, terbukti mengubah password email sang kakak. Novi divonis hukuman penjara selama satu tahun.

"Kalau adiknya divonis satu tahun, Sisca nggak mungkin bebas dong, tapi kita tetap berkeyakinan bahwa maksimal pembelaan sudah kami lakukan," pungkas Emanuel.

Agenda sidang Sisca Dewi selanjutnya adalah pembacaan putusan yang digelar pada pekan depan. Sisca Dewi masih akan menjalani sidang secara online.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK