Laporkan Balik Juragan Safron, Ayah Taqy Malik Tuntut Rp1,5 M
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, melaporkan balik Aji Barakah ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aji Barakah melaporkan ayah Taqy Malik usai mengaku mengalami penipuan hingga Rp200 juta.
Pengusaha safron itu lalu melaporkan ayah Taqy Malik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tidak merasa terima dengan tudingan penggelapan dana dan pencemaran nama baik, ayah Taqy Malik balik melaporkan Ajdi Barakah.
Ayah Taqy Malik membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Aji Barakah.
Ayah Taqy Malik pun memenuhi panggilan dan memberikan sederet bukti untuk membantah tudingan Aji Barakah.
Kuasa hukum Ayah Taqy Malik, Dedy DJ, membeberkan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian yang membantah tudingan penggelapan dana.
Ia berujar bahwa seharusnya Aji Barakah yang membayar ayah Taqy Malik karena telah menjual produk safronnya hingga bernilai miliaran.
"Faktanya harusnya Aji Barakah itu mengembalikan uang kepada Abi atas komisi bagaimana produknya bisa dijualkan Abi Malik dan Taqy Malik," kata Dedy DJ
Alih-alih penggelapan dana sebesar Rp200 juta, ayah Taqy Malik seharusnya mendapat bayaran atau komisi dari promosi hingga produk safronnya terjual.
"Bisa terjual hampir 41 ribu gram, nominal hampir Rp1,5 miliar untuk 50 ribu gram," sambungnya.
Aji Barakah pun terancam hukuman 6 tahun penjara usai menuding ayah Taqy Malik melakukan penggelapan dana.
"Jangan main-main, nyata dan jelas ketika ini (barang bukti) asli, pasal 27 ayat 3 UU ITE, 6 tahun penjara siap untuk Aji Barakah," pungkasnya.
(arm/fik)