Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Hasil Putusan Atas Eksepsi Nikita Mirzani Akan Diputus pada Pekan Depan

kpr | Insertlive
Selasa, 29 Nov 2022 22:15 WIB
Foto: 20Detik
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Pada sidang yang digelar pada Senin (28/11) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberadaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan Sela.

Sementara itu, Majelis Hakim mengatakan putusan mengenai eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani akan diputuskan pada pekan depan.


Namun, Majelis Hakim belum dapat memastikan apakah sidang lanjutan yang digelar pada 5 Desember mendatang akan digelar secara online atau offline.

"Untuk sementara, proses persidangan tanggal 5 (Desember) nanti kita lihat apakah dilaksanakan secara online atau offline, nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media," ucap Uli Purnama, Humas Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Majelis hakim telah menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember untuk membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya.

Terkait permintaan pengalihan status Nikita Mirzani untuk jadi tahanan kota, masih dalam pertimbangan Majelis Hakim.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim, tentang proses permohonan penangguhan penahanan masih dalam proses pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. Nikita Mirzani didakwa atas tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK