Positif COVID-19, Putri Candrawathi Ikuti Sidang Secara Virtual

agn | Insertlive
Selasa, 22 Nov 2022 13:15 WIB
Putri Candrawathi usap mata dengan eksepsi di PN Jaksel  (Wilda-detikcom) Positif COVID-19, Putri Candrawathi Ikut Sidang Secara Virtual/ Foto: Putri Candrawathi usap mata dengan eksepsi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dinyatakan positif COVID-19 di tengah persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang masih berjalan.

Atas hal tersebut, Putri pun menghadiri sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, Selasa (22/11) secara virtual.

Kabar Putri COVID-19 ini dibenarkan Arman Hanis pihak pengacara. Ia menyebut Putri akan bergabung mengikuti sidang melalui Zoom.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, nanti melalui Zoom," tutur Arman Hanis.

Putri Candrawathi mengikuti sidang secara online dari Rutan Kejaksaan Agung.

"Dari Rutan Kejagung," lanjutnya mengutip detikcom.

Sementara itu Ferdy Sambo menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penampilan Putri Candrawathi yang membuka masker sempat menjadi perhatian publik.


Kala itu JPU menyinggung soal kebenaran aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Yoshua terhadap Putri.

JPU menyebut kekasih Yoshua memiliki penampilan fisik yang lebih cantik dari Putri Candrawathi.

Dalam potongan video sidang berdurasi satu menit yang sudah beredar, Putri yang memakai masker di ruang sidang seperti tidak terima saat dibandingkan dengan Vera.

"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J ini cantiknya bukan main," kata JPU.

"Tidak ada saksi yang melihat bahwa terjadi kekerasan seksual secara langsung. Bahkan Susi pun hanya melihat Bu Putri tergeletak," sambung JPU menambahkan.

Putri CandrawathiPutri Candrawathi/ Foto: Siaran Sidang Putri Candrawathi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan Sambo dan Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sambo dan Putri dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER