Berstatus Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Richard Lee Akhirnya Bebas

Status tersangka Dokter Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses telah dicabut pada Senin (14/11). Dicabutnya status tersangka Richard Lee lantaran pihaknya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reino Romein selaku kuasa hukum Richard Lee mengatakan barang bukti atas kasus tersebut tidak sah sehingga status tersangka Richard Lee dicabut.
"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino Romein saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," sambungnya.
Status pencabutan tersangka Richard Lee itu tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, menyatakan empat poin.
Seperti diketahui, Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dikarenakan Richard Lee menyebut salah satu produk kecantikan yang diiklankan Kartika Putri mengandung bahan berbahaya.
Atas laporan Kartika Putri itu, Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kasus ini berjalan dari 2020 lalu, kini Richard Lee sudah terbebas dari status tersangkanya.
(kpr/and)

Cari Keadilan Usai Dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee: Mohon Dukungannya
Senin, 21 Mar 2022 20:10 WIB
Richard Lee Dibebaskan Kapolri, Kuasa Hukum Jadi Jaminan
Kamis, 12 Aug 2021 20:40 WIB
Deretan Persyaratan Kartika Putri untuk Maafkan Richard Lee
Kamis, 24 Jun 2021 17:59 WIB
Masih Berseteru, Kartika Putri Tolak Ajakan Damai Dokter Richard Lee
Kamis, 24 Jun 2021 15:30 WIBTERKAIT