Richard Lee Dibebaskan Kapolri, Kuasa Hukum Jadi Jaminan

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 12 Aug 2021 20:40 WIB
Richard Lee Richard Lee Dibebaskan Kapolri, Kuasa Hukum Jadi Jaminan/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Dokter Richard Lee dibebaskan oleh pihak kepolisian. Ia keluar dari Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB bersama sang istri Reni Effendi serta pengacaranya, Razman Nasution.

Dengan memakai kaus putih, dokter Richard Lee menghadapi wartawan dengan raut wajah yang gembira.

"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata dokter Richard Lee.

ADVERTISEMENT

Razman Nasution pengacara Richard LeeĀ mengatakan kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya dokter Richard Lee," kata Razman.

"Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan tentang kasus hari ini," sambungnya.

Razman menambahkan bahwa dokter Richard Lee masih diizinkan mengunggah konten namun harus melalui dari akun media sosial yang baru.

"Dia masih diizinkan untuk mengisi konten tapi di akun yang baru tidak di akun lama. Jadi ternyata saat mengunggah di Facebook otomatis terunggah di Instagram begitu kira-kira," bebernya.


"Tak ada wajib lapor. Harus ada penjaminan tak ada pelarian diri, tak mengulangi kesalahan yang sama juga tidak menghapus barang bukti. Kapolri kan boleh mengeluarkan atensi dan membebaskan dengan syarat-syarat. Jaminannya saya sendiri," pungkas Razman.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER