Pernah Berseteru, Elza Syarief Beri Pesan untuk Nikita Mirzani yang Dipenjara

Natasha Aurellian | Insertlive
Jumat, 28 Oct 2022 22:10 WIB
Elza Syarief Pernah Berseteru, Elza Syarief Beri Pesan untuk Nikita Mirzani yang Dipenjara/Foto: Natasha Aurellian
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Ibu tiga oranga anak itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang.

Melihat Nikita ditahan, pengacara Elza Syarief yang pernah berseteru dengan sang artis beberapa tahun lalu ikut berkomentar.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penahanan Nikita sudah sesuai prosedur dan bukan hal yang mengada-ngada.

"Jaksa telah melakukan prosedur sesuai KUHP secara benar. Untuk itu adalah kewenang jaksa untuk melakukan penahanan," ungkap Elza Syarief ditemui di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

"Tidak ada hal-hal yang menyimpang menurut saya," sambungnya.

Soal Nikita yang kerap disebut kebal hukum, Elza menyebut penahanan ini membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

"Negara kita negara hukum, jadi tidak ada yang kebal hukum. Cuma ada yang punya kenalan yang kuat atau apa, bisa perkaranya lambat diproses. Itu hal yang biasa," tuturnya.


Elza pun berpesan untuk Nikita agar bersabar menjalani proses hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar Nikita tidak melakukan hal aneh-aneh yang merugikan diri sendiri.

"Nggak perlu menjerit, nggak perlu menangis, atau mencaci-maki jaksa yang akhirnya merugikan dirinya. Buktinya dia dengan nangis dan jerit tetap ditahan. Nggak perlu nggak makan, makan aja supaya sehat di persidangan," tutupnya.

Nikita MirzaniNikita Mirzani/ Foto: Insertlive

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER