Lesti Kejora Dituding Lakukan Eksploitasi Anak, Arist Merdeka: Bisa Dipidana

kpr | Insertlive
Rabu, 19 Oct 2022 20:00 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Lesti Kejora Dituding Lakukan Eksploitasi Anak, Arist Merdeka: Bisa Dipidana / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menuding Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi terhadap anaknya, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.

Hal itu dikarenakan alasan Lesti kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT karena anak.

Lesti Kejora saat itu menyebut ia masih membutuhkan Rizky Billar sebagai sosok suami serta ayah dari anaknya. Selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tak terima dengan alasan yang dilontarkan oleh Lesti Kejora.

ADVERTISEMENT

Arist Merdeka Sirait merasa alasan tersebut hanya dibuat-buat oleh Lesti Kejora agar ia dan sang suami tidak kehilangan pekerjaan.

IKUTI QUIZ

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait dikutip dari detikcom, Rabu (19/10).

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," sambungnya.

Arist Merdeka Sirait melihat kejadian ini sebagai salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," jelasnya.


Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Lesti Kejora dapat dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," terangnya.

Seperti diketahui, Lesti Kejora telah mencabut laporan dan memaafkan Rizky Billar atas kasus KDRT yang dilakukannya. Keduanya pun memutuskan untuk berdamai.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER