Begini Detail Percakapan Bripka RR pada Brigadir J Usai Diamuk Kuat Ma'ruf

Percakapan antara Bripka Ricky Rizal (RR) dengan Brigadir Yosua Hutabarat (J) usai dimarahi Kuat Mar'uf di Magelang, Jawa Tengah terungkap.
Isi percakapan itu terungkap dalam petikan surat dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Dalam petikan surat dakwaan itu, terungkap percakapan berisi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," demikian bunyi surat dakwaan jaksa.
Lalu, pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier (E) dan Bripka RR yang berada di masjid alun-alun kota Magelang untuk pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah, Bripka RR langsung menemui Putri Candrawathi dan diminta memanggil Brigadir J.
"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi surat dakwaan.
Usai mengamankan senjata, Bripka RR menemui Brigadir J yang berada di depan rumah. Keduanya pun membahas soal Kuat Ma'ruf yang marah kepada Brigadir J.
"Lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan.
"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," ujarnya.
![]() |
Sidang dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo beserta tersangka lain terhadap Brigadir J akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Dalam persidangan nanti, Ferdy Sambo dan tersangka lain akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(arm/fik)
Isi Surat Ferdy Sambo dari Dalam Penjara untuk Sang Putra: Maafkan Papa Mas
Jumat, 24 Mar 2023 13:15 WIB
Reaksi Keluarga Brigadir J Usai Bharada E Tak Jadi Dipecat Polri
Kamis, 23 Feb 2023 15:45 WIB
Heboh Video Hakim Ketua Sudah Bocorkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Senin, 13 Feb 2023 21:30 WIB
"Turunkan Brigadir J di Rest Area" Terkuak Niatan Bripka RR Pulang dari Magelang
Kamis, 15 Sep 2022 08:50 WIB
Kabar Terbaru Eks Tunangan Brigadir J, Kini Pamer Punya Pacar Baru
Senin, 14 Oct 2024 20:45 WIB
Heboh Foto Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi, Tuai Hujatan Netizen
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Netizen Sorot Ferdy Sambo yang Ikut Tampil di 'Ice Cold' Jessica Wongso
Rabu, 04 Oct 2023 10:00 WIBTERKAIT