Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Status Hukum Rizky Billar

Shella | Insertlive
Kamis, 06 Oct 2022 18:40 WIB
Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Status Hukum Rizky Billar/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Rizky Billar memilih tidak memenuhi undangan pemeriksaan yang diminta oleh penyidik

Billar melalui kuasa hukumnya Ade Epril meminta penundaan pemeriksaan hingga minggu depan.

"Kita sampaikan dulu suratnya. Minta penundaan minggu depan," kata Ade ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10).


Tidak hadirnya Billar dalam pemeriksaan ini pun membuat status hukumnya masih berupa saksi terlapor dan belum menjadi tersangka.

"Untuk sementara ini beliau ini masih saksi, setelah diperiksa dan kemudian jelas baru kita tetapkan," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Meski statusnya masih sebagai saksi, Nurma menyebut penyidik sudah memperdalam barang bukti dan meminta keterangan saksi. Jika bukti-bukti tersebut menunjukkan Billar melakukan KDRT, makan pesinetron itu akan ditahan.

"Kita mengumpulkan barang bukti dan sudah memeriksa saksi-saksi, kemudian jika memang mengerucut atau menuju kepada yang diduga, wajib ditahan," jelasnya.

Sementara untuk pemeriksaan kembali, Nurma mengatakan penyidik sudah menjadwalkan ulang. Namun, tanggalnya belum bisa diumumkan.

"Kuasa hukum dari saudara R sudah mendatangi Polres Jakarta Selatan kemudian sudah menghadap ke penyidik. Saudara R tidak dapat menghadiri undangan yang kita layangkan, kemudian kita nanti dijadwalkan kembali pemanggilan saudara R," tutupnya.

Potret Liburan Rizky Billar dan Lesti Kejora/ Foto: Instagram: @rizkybillar

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT pada 28 September lalu.

Billar diduga melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

(dia/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK