Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Status Hukum Rizky Billar

Rizky Billar memilih tidak memenuhi undangan pemeriksaan yang diminta oleh penyidik
Billar melalui kuasa hukumnya Ade Epril meminta penundaan pemeriksaan hingga minggu depan.
"Kita sampaikan dulu suratnya. Minta penundaan minggu depan," kata Ade ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Tidak hadirnya Billar dalam pemeriksaan ini pun membuat status hukumnya masih berupa saksi terlapor dan belum menjadi tersangka.
"Untuk sementara ini beliau ini masih saksi, setelah diperiksa dan kemudian jelas baru kita tetapkan," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Meski statusnya masih sebagai saksi, Nurma menyebut penyidik sudah memperdalam barang bukti dan meminta keterangan saksi. Jika bukti-bukti tersebut menunjukkan Billar melakukan KDRT, makan pesinetron itu akan ditahan.
"Kita mengumpulkan barang bukti dan sudah memeriksa saksi-saksi, kemudian jika memang mengerucut atau menuju kepada yang diduga, wajib ditahan," jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan kembali, Nurma mengatakan penyidik sudah menjadwalkan ulang. Namun, tanggalnya belum bisa diumumkan.
"Kuasa hukum dari saudara R sudah mendatangi Polres Jakarta Selatan kemudian sudah menghadap ke penyidik. Saudara R tidak dapat menghadiri undangan yang kita layangkan, kemudian kita nanti dijadwalkan kembali pemanggilan saudara R," tutupnya.
![]() |
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT pada 28 September lalu.
Billar diduga melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(dia/and)-
rizky billar
Rizky Billar
Selengkapnya -
lesti kejora
Lesti Kejora
Selengkapnya - rizky billar kdrt
- kdrt

Rizky Billar dan Lesti Kejora Umumkan Kelahiran Anak Kedua
Rabu, 29 Jan 2025 10:00 WIB
Reaksi Rizky Billar Saat Disinggung CCTV Isu KDRT Lesti Kejora
Rabu, 17 Jul 2024 21:15 WIB
Sempat Dilaporkan KDRT, Rizky Billar Bantah Pernah Banting Lesti Kejora
Jumat, 12 May 2023 16:00 WIB
Harapan Rizky Billar di 2023, Belajar dari Kesalahan & Minta Setop Dihujat
Minggu, 01 Jan 2023 16:30 WIB
TERKAIT