Kim Kardashian Didenda Rp19 M Gegara Promosi Token Kripto di Instagram

Insertlive | Insertlive
Rabu, 05 Oct 2022 10:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Kim Kardashian dituding melanggar aturan di Amerika Serikat usai promosikan token kripto tanpa penjelasan ia melakukan iklan. Kim Kardashian didenda Rp19,2 miliar oleh Securities and Exchange Commission. Padahal diketahui Kim Kardashian dibayar Rp3,8 miliar untuk mengiklankan kripto tersebut.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER