JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Medina Zein
Medina Zein kembali menjalani sidang atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang disampaikan Lukman Azhari, kuasa hukum Medina Zein.
JPU menyampaikan beberapa poin dalam menyanggah nota pembelaan Medina Zein. Salah satu yang menjadi poin JPU adalah penyakit bipolar Medina Zein.
"Terhadap alasan yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa bahwa gangguan bipolar adalah gangguan mental yang membuat perubahan suasana hati pengidapnya, yang tadinya gembira bisa berubah-ubah dan itu bisa mempengaruhi aktivitas dan kemampuan berpikir pengidapnya," ucap JPU di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9).
JPU menilai Medina Zein selama proses persidangan hanya mengalami stres bukan gangguan mental atau bipolar seperti yang diutarakan Lukman Azhari itu.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," tutur JPU.
Jaksa Penuntut Umum bahkan meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan Medina Zein. Selain itu, juga meminta untuk mengabulkan tuntutan JPU sebelumnya.
"Berdasar uraikan memohon kepada hakim untuk menolak nota pembelaan dan mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum," pinta JPU.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak Medina Zein untuk menanggapi pernyataan JPU pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis 29 September 2022 mendatang.
(kpr/fik)