Lukman Azhari Ungkap Penyebab Medina Zein Pingsan Usai Sidang Sebelumnya

kpr | Insertlive
Senin, 26 Sep 2022 21:55 WIB
Foto Tampan Lukman Azhari Suami Medina Zein yang Dituding KDRT Lukman Azhari Ungkap Penyebab Medina Zein Pingsan Usai Sidang Sebelumnya / Foto: instagram.com/lukmanazhari18
Jakarta, Insertlive -

Medina Zein sempat jatuh pingsan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/9) lalu. Lukman Azhari selaku suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein menyebut istrinya kala itu asam lambungnya naik sehingga membuat dirinya lemas dan jatuh pingsan.

"Ada (sakit) lambung," ungkap Lukman Azhari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Kini kondisi Medina Zein sudah membaik usai menjalani perawatan di rumah sakit. Ia pun sudah siap untuk kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea dan Marissya Icha.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah sehat," ujar Lukman Azhari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein sempat jauh pingsan usai menjalani sidang pada minggu lalu. Saat hendak berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Medina Zein tiba-tiba saja jatuh hingga tak sadarkan diri.

Lukman Azhari dibantu para petugas langsung mengangkat tubuh Medina Zein ke dalam mobil tahanan. Sebelum dibawa kembali ke Rumah Tahanan Pondok Labu, Medina Zein dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit.

Sebelum jatuh pingsan, Medina Zein sempat menjawab pertanyaan para awak media. Ia berharap pledoi yang disampaikannya diterima oleh Majelis Hakim.

"Mudah-mudahan hakim menerima semua pledoi aku dan tim," ujar Medina Zein.


Seperti diketahui, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER