Dugaan Komnas HAM soal Brigadir J Tewas di Tangan 3 Penembak

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 06 Sep 2022 08:00 WIB
Tim penyidik kepolisian melakuan pra rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).  Pra rekonstrusi penembakan Brigadir J masih berlangsung hingga saat ini. Foto: Pradita Utama
Jakarta, Insertlive -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada tiga orang penembak yang membuat Brigadir J meregang nyawa.

Hal itu dituturkan oleh Brigadir J karena didasari hasil pemeriksaan balistik serta forensik.

"Hasil autopsi dan balistik memang cenderung menunjukkan indikasi lebih dari satu orang. Tapi bisa dua atau tiga juga toh," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

ADVERTISEMENT

Dari penuturannya, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa ada dua keterangan berbeda dari para tersangka yani Ferdy Sambo dan Bharada E.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, ia menyebut memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J.

Namun, Bharada E menjelaskan bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak.

Selain hal tersebut, ada pula perbedaan keterangan terkait pengisian amunisi ke dalam pistol yang digunakan.

Kedua keterangan berbeda tersebut membuat Ahmad Taufan Damanik menduga ada banyak kejanggalan sehingga penyidik harus bekerja keras dalam menguak kebenaran.


"Soal siapa yang menembak juga mereka berdua berbeda. Maka, di situ perlunya dukungan alat bukti lain untuk memastikan siapa yang menembak dan di bagian tubuh yang mana," jelas Ahmad Taufan Damanik.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan jumlah pelaku penembak mati Brigadir J yang dikatakan berjumlah tiga orang.

"Materi sidik sudah didalami oleh penyidik," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengaku tak mempermasalahkan temuan Komnas HAM tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa seluruh kesimpulan yang diambil tim penyidik didasarkan pada pembuktian dari saksi, tersangka, dan para ahli.

"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," pungkas Komjen Agus Andrianto, dikutip dariĀ CNNIndonesia.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER