Polisi Tegas Bantah Adanya Dugaan Backing Dalam Kasus Nindy Ayunda

Polisi dengan tegas mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan mantan sopir Nindy Ayunda. Hal itu seiring bantahan adanya dugaan backing yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap Nindy Ayunda.
Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut pihaknya di Polres Jakarta Selatan saat ini tengah berusaha untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan itu.
"Saya pastikan kasus ini akan ditangani sampai tuntas. Siapa yang melakukan pelanggaran pidana akan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," ucap Endra Zulpan.
Endra Zulpan juga membantah soal adanya orang dalam yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap mantan istri Askara Parasady Harsono itu.
"Kata siapa ada polisi yang mem-backing? Tidak benar itu," tegas Endra Zulpan.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Sulaiman, korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda sempat mempertanyakan proses penyidikan Polres Jakarta Selatan yang terkesan lambat.
"Kenapa sampai sekarang Nindy Ayunda belum ditetapkan sebagai tersangka? Padahal bukti-bukti yang ada menguatkan untuk menempati dia sebagai tersangka," tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid turut membeberkan surat pemberitahuan dari Polres Jakarta Selatan terkait perkembangan penyidikan atas kasus tersebut.
Dalam surat bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo dijelaskan bahwa kekasih Dito Mahendra menolak diperiksa polisi, dan ibundanya Nindy Ayunda, Ratmulyati, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Sedangkan ibunya (Ratmulyati) alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya sampai dia sembuh. Kok bisa ya mereka mengatur polisi," papar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun meminta agar Polres Jakarta Selatan dapat bertindak tegas terhadap para tersangka. Ia meminta agar Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dijemput secara paksa.
Bagi Fahmi Bachmid, polisi memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa seseorang saat menangani sebuah kasus. Apabila yang bersangkutan mangkir, maka polisi berhak melakukan penjemputan paksa.
"Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia," tutur Fahmi Bachmid.
"Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi," pungkasnya.
(kpr/kpr)
2 Kali Mangkir dari Panggilan, Keberadaan Nindy Ayunda Tengah Dicari Polisi
Kamis, 21 Jul 2022 17:35 WIB
3 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyekapan oleh Nindy Ayunda
Senin, 04 Jul 2022 17:55 WIB
Akun Instagram Nindy Ayunda Diretas, Diganti Sosok Wanita Bule
Rabu, 01 Jul 2020 09:30 WIB
Pelakor Jangan Heboh, Nindy Ungkap Jumlah Uang Belanja dari Suami
Kamis, 03 Oct 2019 14:47 WIBTERKAIT