3 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyekapan oleh Nindy Ayunda

kpr | Insertlive
Senin, 04 Jul 2022 17:55 WIB
3 orang saksi untuk kasus Nindy Ayunda diperiksa. 3 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyekapan oleh Nindy Ayunda (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta, Insertlive -

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil tiga orang saksi atas kasus dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda. Ketiga saksi itu didampingi oleh Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum mereka.

Ketiga saksi tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga saksi itu yakni Sulaiman yang merupakan mantan sopir pribadi Nindy Ayunda, Rini Diana merupakan istri Sulaiman, dan salah seorang pemuda.

"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucap Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7).

ADVERTISEMENT

"Kita bawa tiga (saksi). Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman," sambungnya.

Sulaiman selaku korban mengaku hingga saat ini ia merasa trauma. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.

"Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," ujar Fahmi Bachmid.

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana, istri Sulaiman dengan tuduhan penculikan dan penyekapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER