3 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyekapan oleh Nindy Ayunda

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil tiga orang saksi atas kasus dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda. Ketiga saksi itu didampingi oleh Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum mereka.
Ketiga saksi tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga saksi itu yakni Sulaiman yang merupakan mantan sopir pribadi Nindy Ayunda, Rini Diana merupakan istri Sulaiman, dan salah seorang pemuda.
"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucap Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7).
"Kita bawa tiga (saksi). Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman," sambungnya.
Sulaiman selaku korban mengaku hingga saat ini ia merasa trauma. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.
"Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," ujar Fahmi Bachmid.
"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana, istri Sulaiman dengan tuduhan penculikan dan penyekapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(kpr/fik)

Polisi Tegas Bantah Adanya Dugaan Backing Dalam Kasus Nindy Ayunda
Sabtu, 27 Aug 2022 11:00 WIB
2 Kali Mangkir dari Panggilan, Keberadaan Nindy Ayunda Tengah Dicari Polisi
Kamis, 21 Jul 2022 17:35 WIB
Akun Instagram Nindy Ayunda Diretas, Diganti Sosok Wanita Bule
Rabu, 01 Jul 2020 09:30 WIB
Pelakor Jangan Heboh, Nindy Ungkap Jumlah Uang Belanja dari Suami
Kamis, 03 Oct 2019 14:47 WIBTERKAIT