Sidang Etik Ferdy Sambo

Netizen, Bripda Randy Penyebab Pacar Aborsi & Tewas Juga Berseragam di Sidang Etik

Komario Bahar | Insertlive
Kamis, 25 Aug 2022 17:01 WIB
Kolonel Inf Priyanto tiba di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Ia akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa. Foto: tangkapan layar

Kolonel Priyanto Juga Berseragam usai Buang Mayat Sejoli

Sang kolonel juga masih mengenakan pakaian seragam TNI loreng kala disidang. Ia dipecat dan dipenjara seumur hidup menilik vonisnya tempo hari.

Apa yang dilakukan sang kolonel juga membuat ajudannya terdampak kala itu. Priyanto berdalih tak membawa ke rumah sakit karena merasa percuma sejoli itu sudah meninggal.

Padahal dalam autopsi diyakini salah satu dari pasangan muda itu masih bernapas dan butuh pertolongan. Namun yang dilakukan Priyanto jauh dari asas kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.Kolonel Inf Priyanto juga berseragam seperti Sambo kala didakwa menghilangkan nyawa orang./ Foto: Pradita Utama

Menyoal aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.


[Gambas:Video Insertlive]



2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER