Surat Dokter Jadi Alasan Sakti Istri Ferdy Sambo Kemarin Batal Diperiksa
Timsus Polri telah mengungkap hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri dinyatakan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri diperiksa Timsus Polri sepanjang pekan ini. Namun, pada Kamis (18/8) kemarin tim penyidik batal memeriksanya karena Putri absen dengan alasan sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers menyatakan Putri berada di lokasi kejadian saat Yoshua dibunuh pada 8 Juli lalu dengan tersangka lainnya, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf.
"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8).
Timsus Polri juga menjelaskan kemungkinan Putri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini Putri dinyatakan belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," terang Agung.
Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(yoa/and)