Putri Candrawathi Ditahan atau Tidak usai Resmi Tersangka? Ini Jawaban Polri

YOA | Insertlive
Jumat, 19 Aug 2022 14:36 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan. Foto: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Dwi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Putri Candrwathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat.

Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers menyatakan Putri berada di lokasi kejadian saat Yoshua dibunuh pada 8 Juli lalu dengan tersangka lainnnya, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf.

"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

Timsus Polri juga menjelaskan kemungkinan Putri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai saat ini, Putri dinyatakan belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan. dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," terang Agung.

Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.


(yoa/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER