Putri Candrawathi Bakal Dilaporkan Balik Keluarga Brigadir J
Banyak kejanggalan dirasakan keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat atas laporan Putri Candrawathi soal dugaan adanya pelecehan seksual. Tak lama setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yoshua, Polri kemudian menghentikan penyelidikan atas laporan pelecehan seksual tersebut.
Sekarang giliran keluarga Yoshua melaporkan Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu. Melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak, pihak keluarga Yoshua menyatakan akan melaporkan Putri dalam waktu dekat.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya (keluarga Yoshua)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8) dilansir dari detikcom.
Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan. Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya ditanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Putri Candrawathi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Selain itu, istri Ferdy Sambo ini juga akan dilaporkan ke KPK karena dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," terang Kamaruddin.
Terkini, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dinyatakan tidak akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan mereka resmi ditolak.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Hasto mengatakan ada kejanggalan terkait pengajuan perlindungan dari Putri dan Sambo. Apalagi selama proses dilakukan, Putri tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," pungkas Hasto.
(yoa/fik)