Komnas HAM Sebut Tak Ada Saksi soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan soal penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penyelidikan kasus penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri ini berlanjut pada dugaan pelecehan seksual Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Taufan berujar bahwa tidak ada saksi yang melihat dugaan pelecehan seksual Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut yang membuat Komnas HAM belum yakin adanya tindakan pelecehan seksual dalam kasus penembakan tersebut.
"Sebagai penyelidik, kami bertanya-tanya ada apa ini, begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu. Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak," ungkap Taufan dikutip dari Detikcom pada Jumat (5/8).
Taufan juga menyatakan bahwa Komnas HAM belum bisa memastikan kebenaran soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, Taufan juga berharap tidak ada aksi penghakiman tanpa bukti yang menyudutkan pihak-pihak dalam kasus ini.
"Nah, itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual. Semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apa pun dulu, judgement-nya, kalau menduga oke," kata Taufan.
Meski begitu, istri Ferdy Sambo tetap akan mendapat perlakukan selayaknya korban pelecehan seksual sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional yang itu juga diatur oleh Undang-Undang TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ujar Taufan.
Taufan juga menganjurkan penyidik untuk meminta bantuan ke tim psikologi independen untuk memeriksa kondisi mental istri Ferdy Sambo.
Hal bisa dilakukan karena Taufan berujar penyelidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung selama 3 minggu.
"Kita bisa mengusulkan, tadi malam saya katakan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami PTSD, post traumatic stress disorder, itu. Apa benar dia alami itu karena sudah tiga minggu," kata Taufan.
"Kalau benar, ya, harus dihormati hak-haknya. Tetapi kalau ternyata tidak, ya, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual itu," sambungnya.
Sebelumnya, insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua ini terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo, kawasan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.
Kepolisian mengklaim bahwa insiden adu tembak tersebut bermula dari dugaan aksi penodongan dan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo lantas disebut berteriak karena dugaan aksi pelecehan tersebut hingga didengar Bharada E.
Bharada E disebut langsung berusaha mencari tahu hingga terlibat adu tembak dengan Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua kemudian tewas usai ditembak Bharada E dalam insiden tersebut.
(ikh/and)
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tante Brigadir J Protes
Kamis, 16 Feb 2023 09:40 WIB
Putri Candrawathi Diduga Ikut Atur 'Jatah' Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Minggu, 21 Aug 2022 18:00 WIB
Ini Chat Lengkap 'Beruntung Memilikimu' dari Istri Ferdy Sambo untuk Brigadir J
Jumat, 05 Aug 2022 09:20 WIB
Bak Anak Kandung, Ini 5 Kebaikan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir Yoshua
Selasa, 19 Jul 2022 18:40 WIBTERKAIT