Gugatan Doddy Sudrajat Ditolak, Haji Faisal Dapat Hak Wali Penuh Atas Gala Sky

Deva | Insertlive
Jumat, 05 Aug 2022 22:10 WIB
Haji Faisal ditetapkan sebagai wali Gala Sky. Gugatan Doddy Sudrajat Ditolak, Haji Faisal Dapat Hak Wali Penuh Atas Gala Sky / Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Haji Faisal, ayah mendiang Bibi Andriansyah akhirnya menerima salinan atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Barat atas gugatan hak asuh Doddy Sudrajat terhadap Gala Sky Andriansyah ditolak. Seperti diketahui, Doddy Sudrajat mengajukan gugatan atas hak asuh Gala Sky pada 25 April 2022 lalu.

"Keputusannya sudah diketahui minggu lalu. Hari ini menerima salinan putusannya," ujar Haji Faisal saat ditemui di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Barat, Jumat (5/8).

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Haji Faisal memberikan penjelasan terkait ditolaknya gugatan Doddy Sudrajat.

ADVERTISEMENT

"Terbanding, maksudnya keluarga Haji Faisal, memiliki keluarga yang utuh, suami istri, anak-anak kompak, saling menghargai, saling mendukung satu sama lain, kemudian memiliki penghasilan sendiri-sendiri," jelas Sandy Arifin di tempat yang sama.

Selain itu, Gala Sky yang selalu ceria dan tumbuh sehat serta pintar di tengah keluarga Haji Faisal menjadi alasan pihak pengadilan menolak gugatan Doddy Sudrajat.

"Gala Sky tambah pintar, gemuk, dan bahagia bersama keluarga terbanding. Sehingga dikuatkan keputusannya Haji Faisal sebagai wali anak bernama Gala Sky," sambung Sandy Arifin.

Sementara itu, meski Haji Faisal mendapatkan hak wali atas Gala Sky Andriansyah, namun ia tetap harus memberikan kesempatan bagi ayah mendiang Vanessa Angel itu untuk bertemu sang cucu.

"Gala berada di pengasuhan kakek nenek pihak ayah dengan kewajiban memberi hak kakek dari ibu untuk bertemu anak tersebut," tegas Sandy Arifin.


Meski putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Barat telah menolak gugatan Doddy Sudrajat, namun Sandy Arifin belum bisa memastikan apakah keputusan tersebut bersifat tetap atau tidak.

"Ini di Pengadilan Tinggi Agama sudah diputuskan, kita lihat apakah ada upaya hukum lain dari pihak sana setelah ini," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER