Laporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim, Hotman Paris: Tak Bisa Dibiarkan

Monica | Insertlive
Kamis, 04 Aug 2022 23:05 WIB
Hotman Paris Laporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim, Hotman Paris: Tak Bisa Dibiarkan / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Hotman Paris Hutapea melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Hal itu bermula dari pengakuan Iqlima Kim yang menyebut dirinya sempat mendapat tindak pelecehan dari Hotman Paris.

Hotman Paris memutuskan untuk melaporkan Iqlima Kim lantaran ia merasa apa yang telah diungkapkan mantan asisten pribadinya itu sudah keterlaluan.

"Waktu itu sudah dianggap pelecehan seksual. Akhirnya sudah deh ini nggak bisa didiamkan lagi," ucap Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/8).

Hotman Paris menyebut tudingan yang dilontarkan Iqlima Kim terkait dirinya melakukan pelecehan seksual telah menyinggung harga diri keluarganya.

"Kalau hanya tuduhan-tuduhan saya udah biasa. Tapi kalau sudah menyinggung harga diri keluarga," tuturnya.



Bahkan tudingan pelecehan seksual itu membuat putri Hotman Paris sampai kaget.

"Waktu itu sudah kelewatan, pelecehan (yang dituduhkan), aku kan punya anak istri. Putri saya bayangkan, dia pengacara internasional di Singapura bekerja di kantor pengacara sana sampai kaget, 'Ini apaan sih Pa?'" jelas Hotman Paris.

Hotman Paris selama ini memilih diam saat dirinya dituding pamer harta atau wanita. Namun saat sang anak tersinggung, Hotman Paris tak tinggal diam.


"Ketua PERADIĀ aja gue kejar langsung dia bilang gini-gini. Jangan mencari harta, Lamborghini, pamer wanita yang bukan istri, itu pun saya diam. Tapi karena anak mulai protes wah nggak bisa nih, kalau anak sudah tersinggung," pungkasnya dengan tegas.

Sekedar informasi, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif NasutionĀ ke Bareskrim Polri pad 10 Mei 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER