Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sang Ibu Dituding Punya Utang, Nirina Zubir Ngaku Sakit Hati Sampai Nangis

Deva | Insertlive
Selasa, 26 Jul 2022 22:25 WIB
Sang Ibu Dituding Punya Utang, Nirina Zubir Ngaku Sakit Hati Sampai Nangis/Foto: Nirina Zubir di PN Jakbar (Karin-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/7).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut berjalan cukup emosional bagi Nirina.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, para terdakwa, termasuk Riri Khasmita, menuding mendiang ibunda Nirina memiliki sejumlah utang.


Nirina pun naik pitam hingga menangis karena tidak terima sang ibunda yang telah wafat justru difitnah seperti itu.

"Saya hari ini lumayan emosional karena jahat-jahat banget ya orang ini. Begitu sekarang, semuanya dilimpahkan ke ibu saya, disalahkan ibu saya," ungkap Nirina ditemui setelah sidang.

"Jahat banget mereka pakai nama ibu saya, terus ditambah lagi katanya ibu saya punya utang segitunya. Ya nanti kita tinggal buktiin aja," sambungnya sambil menangis.

Nirina Zubir Saat Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah/ Foto: Nirina Zubir Saat Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah (Karin/detikcom)

Sebagai korban, istri Ernest Coklat ini hanya berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.

Aktris 42 tahun ini juga berharap hakim bisa adil dan menjadikan kasusnya ini sebagai contoh untuk masyarakat agar tidak ada oknum nakal terkait pengurusan dokumen tanah.

"Saya bener-bener berharap dan berdoa majelis hakim yang mulia semuanya tolong ini kita tegakan sekali, jadikanlah kami contoh kasus. Bikin deh peraturan bener-bener yang tidak membuat oknum notaris atau PPAT ada calon oknum-oknum lainnya karena ke depannya negara kita nggak bakal aman," harapnya.

Nirina Zubir dan keluarganya telah menjadi korban mafia tanah hingga mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Para tersangka itu, yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangga, Endrianto merupakan suami Riri, Faridah selaku Notaris PPAT, Ina Rosinana, dan Erwin Riduan.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dia/dia)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK