Ayu Aulia Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan pada Ade Ratna Sari

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 20 Jul 2022 15:10 WIB
Ayu Aulia Ayu Aulia Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan pada Ade Ratna Sari (Foto: Instagram Ayu Aulia)
Jakarta, Insertlive -

Ayu Aulia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ade Ratna Sari.

Status tersebut ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Ade Ratna Sari selaku pelapor menyebutkan bahwa kabar status Ayu Aulia sebagai tersangka membuatnya bisa bernapas lega.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) hasil gelar perkara di mana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka," kata Ade Ratna Sari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Ade Ratna Sari menjelaskan bahwa status Ayu Aulia sebagai tersangka juga didasarkan atas bukti visum yang menyebutkan adanya tindak penganiayaan.

"Ya, (hasil visum) sudah terbukti dan saya telah mengalami tindak penganiayaan," kata Ade Ratna Sari.

Adapun dugaan tindak penganiayaan ini berawal saat Ade Ratna Sari dan Ayu Aulia terlibat cekcok perihal percobaan bunuh diri.

"Saat itu, saya dengan saudari AA cekcok dan saya merasa sudah out of context karena saya merasa nggak cocok ya saya memutuskan keluar dari apartemen," bebernya.


"AA tidak setuju, asistennya yang berinisial TM menyebut ada penambahan obat untuk bunuh diri padahal sama sekali tidak melakukan seperti itu. Setelah cekcok, AA emosi dan adalah tindak penganiayaan," lanjutnya.

Ade Ratna SariAde Ratna Sari/ Foto: Ahsan Nurrijal/ detikHOT

Ade Ratna Sari sendiri mengaku tak mengetahui alasan Ayu Aulia melakukan tindak penganiayaan tersebut kepada dirinya.

"Ya, mungkin ada alasan tersendiri saat terlibat cekcok itu dan beliau mau melakukan percobaan bunuh diri itu. Ada penambahan obat yang kemudian dipertanyakan oleh mama AA di rumah sakit," pungkasnya.

Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia melalui Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER